Legalisir Ijazah di DIKTI, Kemenkumham, dan Kemenlu

Aku telah terbantukan oleh beberapa Blog yang telah menuliskan pengalamannya melakukan legalisasi Ijazah dan Transkrip di Kemenkumham dan Kemenlu, akan tetapi aku membuat sejarah sendiri dengan membuat pengalaman melakukan legalisasi Ijazah dan Transkrip di DIKTI terlebih dahulu sebelum Kemenkumham dan Kemenlu mengingat aku berasal dari Universitas Swasta. Namun demikian, aku sangat bersyukur dan berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Kakak-kakak melalui blog-nya sehingga aku dapat lancar melakukan legalisasi Ijazah di Kemenkumham dan Kemenlu. Kini, sudah menjadi tugas saya untuk berbagi kepada yang lain, jika mereka datang dari Universitas Swasta dan hendak melakukan legalisasi Ijazah.

Sebelumnya saya ingin memberikan latar belakang terlebih dahulu atas kepentingan legalisasi yang saya butuhkan tersebut. Bermula ketika saya mendapatkan beasiswa S2 ke Universitat Jaume I (UJI) di Spanyol, saya diminta oleh pihak UJI untuk melengkapi pendaftaran saya dengan melegalisir Ijazah saya di Kedubes Spanyol di Jakarta. Namun tentu saja, Kedubes tidak bisa sekonyong-konyong melegalisir dokumen-dokumen tersebut, akan tetapi mereka harus mendapatkan legalisasi terlebih dahulu dari Kemenlu sebagai wakil Indonesia yang mempunyai otoritas berkomunikasi dengan Kedubes-kedubes di Indonesia. Tidak cukup disana, Kemenlu juga harus mendapatkan legalisasi terlebih dahulu dari Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang melegalkan setiap dokumen di dalam negeri. Terakhir, bagi universitas negeri, mereka dapat langsung melenggang ke Kemenkumham untuk legalisasi; sementara untuk universitas swasta, harus dilegalisasi terlebih dahulu di DIKTI, yaitu di Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendiknas.

Universitas Negeri: Kemenkumham --> Kemenlu --> Kedubes
Universitas Swasta: DIKTI --> Kemenkumham --> Kemenlu --> Kedubes

Bagi anda yang dari universitas negeri dapat langsung melihat informasi dari link berikut ini: Amanda's blog
Bagi anda yang dari universitas swasta, silahkan melanjutkan membaca isi blog ini.

Berikut ini adalah langkah yang dilakukan berdasarkan pengalaman yang telah disimpulkan oleh penulis:
1. Siapkan syarat-syarat yang dibutuhkan, sbb:
i. Fotokopi Ijazah dan Transkrip yang akan dilegalisasi.
ii. Surat permohonan legalisasi dokumen yang ditujukan ke:

Kepada Yth.
Ir. Dharnita Chandra, M.Si. 
Kepala Subdirektorat Penyelarasan
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Kementrian Pendidikan Nasional
Gedung D lt.7 . Jln. Raya Jend Sudirman Pintu I, Senayan Jakarta 10270

iii. Surat Pengantar dari Universitas yang mengeluarkan Ijazah
iv. Database nama anda di website dikti. Masuklah ke http://evaluasi.dikti.go.id  --> Klik "Data evaluasi PT' --> Klik "Penelusuran data mahasiswa"

kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini:
Silahkan ketik nama depan dan universitas anda. Kemudian ketika "Telusur PT"

Setelah itu akan muncul tampiran seperti ini. SIlahkan klik tanda plus minus ( + ) disamping nama universitas anda yang muncul dibawah Telusur PT.

Setelah anda klik, maka muncul tampilan final seperti dibawah ini. Anda dapat langsung print screen tampilan tersebut untuk kemudian dilampirkan dalam permohonan legalisasi ke DIKTI.

2. Datanglah langsung ke Belmawa (Pembelajaran dan Kemahasiswaan) DIKTI, dan serahkan surat permohonan tersebut lengkap dengan lampirannya ke Resepsionist yang berada disamping tangga. Jangan lupa minta tanda terima.
3. Telpon untuk follow up surat yang sudah masuk tersebut keesokan harinya. Anda bisa menghubungi 021-57946073. Anda bisa menelpon follow up tersebut setiap hari karena mereka perlu terus diingatkan.


Selanjutnya, silahkan mengunjungi blog berikut Amanda's blog
untuk melegalisir di kemenkumham dan kemenlu.

Tips:
1. Untuk antisipasi, sebaiknya proses ini dilakukan jauh -jauh hari sebelum deadline yang diberikan. Alokasikan waktu 1 bulan untuk melakukan proses panjang ini. Sebagai gambaran, saya melakukannya selama 3 minggu karena masih meraba-raba dan ketiban libur panjang (cuti bersama).
2. Jangan pernah mau jika diminta untuk pergi ke Kemenkumham terlebih dahulu. Karena mustahil mereka mau melakukannya sepanjang DIKTI belum melegalisirnya. FYI, saya telah diping pong ke Kemenkumham dan DIKTI. Saya tidak ingin itu terjadi pada anda, pejuang muda Indonesia.


Selamat berjuang kawan! Tugas kita untuk bisa melanjutkan perjuangan bangsa ini menjadi lebih baik. Jalan terjal untuk maju akan senantiasa ada, tapi kita selalu bisa mendapatkan cara agar bisa melewatinya. Tetap saja, jika ada kemauan pasti ada jalan!

Salam hangat,


Idham B

UPDATE: alamat website www.evaluasi.dikti.go.id telah berubah menjadi www.forlap.dikti.go.id

Comments

  1. Halo mas Idham, terima kasih banyak untuk info di blog ini ya. Kebetulan saya juga harus melegalisir ijazah untuk melanjutkan studi S2 di Spanyol.

    Pertanyaan saya, apakah yang dilegalisir oleh kedubes Spanyol itu ijazah/transkrip bahasa Inggris atau bahasa Indonesia?

    Lalu, teknis aja..nantinya cap dari kemenkumham dan deplu itu di dokument sendiri2 atau satu dokumen ada 2 cap? Hehe, maaf agak aneh pertanyaannya.. :-)

    Di kedubes Spanyol sendiri berapa lama Mas untuk dapat legalisirnya?

    Thanks a lot!

    ReplyDelete
  2. Halo mbak,
    Menjawab pertanyaan mbak Rane:

    1. Yang dilegalisir itu ijazah dan transkrip berbahasa Inggris. Biasanya kampus yang mengeluarkan dapat memberikan versi terjemahannya dalam bhs inggris. Namun demikian, Ijazah dan transkrip asli harus dihadirkan juga ketika melegalisir.
    2. Cap legalisir dari kemenkumham, kemenlu, dan kedubes akan tumplek jadi satu pada kopian dokumen tersebut.
    3. Lamanya legalisir di kedubes itu 2 hari. Oiya biayanya Rp. 85.200/ halaman

    Good luck!

    Cheers,

    Idham B

    ReplyDelete
  3. Mas idham, bentuk surat pengantar untuk Dikti itu seperti apa? Apakah pihak universitas kita biasa nya sudah tahu? atau kita buat sendiri? Terima kasih

    ReplyDelete
  4. dear Mas Idham,

    yg di legalisasi itu ijazah asl atau copy nya mas? terima kasih :)

    ReplyDelete
  5. mas idham,

    ga perlu yah ijazah dan transkrip nilai di terjemahin ke bahasa spanyol? apa bhs inggris aja cukup?

    makasihh..

    ReplyDelete
  6. Terima kasih atas sharing pengalamannya pak, sangat membantu kawan kawan yang hendak melegalisir ijazah untuk keperluan study luar negeri.
    Salam.

    ReplyDelete
  7. halo mas idham.

    linknya evalusi dikti kok gak ketemu ya? pakai yang telah di rubah juga tetap tidak ketemu..

    boleh minta bantuannya??

    thanks

    ReplyDelete
  8. aslkm, saya mau bertanya, untuk melegalisir ijazah ke kedubes arab saudi, apakah harus ke Kemkumham dan kemlu dulu, baru ke kedubes, atau boleh langsung ke kedubes ?
    terima kasih

    ReplyDelete
  9. Wa'alaikum salam.
    Mohon maaf mas Fajar. Saya tidak tahu jika Kedubes Saudi juga meminta legalisir dari Kemenkumham dan Kemenlu. Namun yang jelas, jika kita butuh legalisir Kemenlu, maka jelas kita butuh Kemenkumham. Silahkan ditanyakan terlebih dahulu ke Kedubes Saudi nya ya mas. Ma'annajah..

    ReplyDelete
  10. Mas Idham, aku mau tanya, kebetulan aku ada rencana utk melamar kerja di Qatar. Setelah membaca beberapa blog ttg legalisir ijazah, ada bbrp pertanyaan yg ingin saya tanyakan:

    1. apakah legalisir ijazah itu wajib bagi org yg ingin melamar kerja di luar?
    2. saya dari salah satu universitas swasta di jakarta dimana ijazah nya masih berbahasa Indonesia. Apakah saya harus menterjemahkan ijasah saya ke bhs inggris lalu legalisir ke kampus dilanjutkan dgn legalisir ke dikti dan kemenkumham dan kemenlu?
    3. butuh brp lama utk melegalisir ijazah?
    4. apakah saya perlu melegalisir akta kelahiran sbg salah satu syarat utk melamar pekerjaan di Qatar atau luar negri?
    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih sudah mampir ke blog ini.
      1. Saya tidak tahu persis untuk poin yang satu ini. Silahkan ditanyakan ke perusahaan tersebut.

      2. Jika ijazahnya masih berbahasa Indonesia, memang harus diterjemahkan terlebih dahulu. Biasanya bisa juga diterjemahkan di kampus yang mengeluarkannya. Atau juga di penerjemah tersumpah.
      3. Melegalisir ke Kemenkumham 3 hari, Kemenlu 2 hari dan kedubes berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing.
      4. Hal ini juga saya tidak tahu persis. Silahkan ditanyakan di perusahaan nya di Qatar sana.

      Demikian, semoga membantu.

      Idham B

      Delete
  11. Dear Mas Idham,

    Setelah membaca blog ini, ada beberapa pertanyaan yg ingin saya tanyakan:

    1. Saya berencana utk melamar kerja di Qatar. Salah satu teman ku blg utk legalisir ijazah saja dlu. Apakah legalisir ijazah itu diwajibkan utk pelamar kerja di luar negri? Apa guna legalisir?
    2. Ijazah saya berbahasa Indonesia, berarti saya harus mentranslate ke dlm bahasa inggris, right? Berarti kampus ku nanti akan melegalisir ijazah ku yg sdh di translate tadi? Dan ijazah yg ditranslate ini yg akan dilegalisir oleh dikti, kemelu dan kemenkumham?
    3. Legalisir ijazah di DIKTI, kemenlu dan kemenkumham itu berapa hari dan apa saja persyaratan nya utk melegalisir ijazah di tmpt2 tsb? Apakah kita akan mengantri lama seperti membuat passpor baru atau hanya menaruh berkas sampai bisa diambil kembali beberapa hari lagi/
    4. Setelah legalisir ijazah ke dikti, kemenlu dan kemenkumham, lalu apa? legalisir ke kedubes Qatar nya? Kedubes yg mana? kedubes indonesia di qatar atau kedubes qatar di Indonesia?

    Mohon bantuannya. Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih sudah mampir ke blog ini.

      1. Permintaan legalisir Ijazah menurut saya tergantung dari permintaan perusahaan anda. Ada baiknya langsung ditanyakan ke mereka.
      2. Ijazah yang berbahasa Indonesia, bisa diterjemahkan di kampus yang mengeluarkannya (jika tersedia) atau di penerjemah tersumpah.
      3. DIKTI tidak tentu berapa harinya. Kemenkumham 3 hari, Kemenlu 2 hari, dan Kedubes tergantung kedubes masing-masing karena setiap Kedubes memiliki kebijakan yang berbeda-beda.
      Persyaratan dan step untuk legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu bisa di simak di Blog Amanda berikut: http://mynameamanda.blogspot.com.es/2011/08/legalisir-ijazah-ke-depkumham-dan-deplu.html
      4. Legalisir akhir di Kedubes Qatar untuk Indonesia di Jakarta.

      Demikian, semoga membantu.

      Idham B

      Delete
  12. Dear Mas Idham,

    Thank you so much for replying to my comment.

    Masih ada yg saya bingungkan:
    1. utk surat pengantar nya itu harus di buat oleh diri sendiri atau kampus ya? Dan dalam surat pengantar tsb, isi nya seperti bagaimana? itu surat nya bisa dikirim via pos apa tidak?
    2. saya sdh mentranslate ijazah ke bhs inggris oleh penterjemah tersumpah. utk tahap berikutnya ke kampus saya utk melegalisir dan minta surat pengantar tsb, right?

    Mohon bantuannya.

    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Suratnya dari kampus yang isinya permohonan legalisir ijazah sebagai syarat legalisir di Kemenkumham.

      2. Mestinya kalau sudah ditranslate oleh penterjemah tersumpah tidak perlu lagi di legalisir oleh kampus nya (I can be wrong, soalnya dulu aku langsung diterjemah oleh kampus).

      Sorry for my limited knowledge on this as I have only experienced one specific case. Good luck!

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Menapaki Sulawesi

Anakku menangis dan menjerit setiap malam